PETUNJUK PENGISIAN
LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P)
TAHUN 2015
LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P)
TAHUN 2015
DEPARTEMEN / LEMBAGA
Diisi dengan nama Departemen
atau Lembaga tempat Wajib Pajak LP2P bekerja. Misalnya : - Departemen Keuangan Republik Indonesia
- Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
1. Nama lengkap/NIP, NPWP :
Diisi dengan nama lengkap, NIP dan NPWP. NPWP diisi
sesuai dengan yang tercantum pada "Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak"
atau "Bukti Pendaftaran".
Bagi yang
tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, dan belum memiliki
NPWP, maka NPWP tidak perlu diisi.
Bagi Wajib Pajak
LP2P wanita kawin yang tidak memiliki NPWP
:
· Yang
suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
PPh), maka NPWP diisi sesuai dengan NPWP suami.
· Yang
suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
(SPT PPh), maka NPWP tidak perlu diisi.
2. Pangkat, Mulai tanggal : Cukup jelas.
3. Jabatan,
Mulai tanggal : Cukup jelas.
4. Unit Kerja :
Diisi sesuai dengan Unit Kerja
dimana yang bersangkutan ditempatkan / bekerja dengan jabatan seperti tersebut
pada butir 3.
5. Alamat
Kantor dan Alamat Rumah : Cukup jelas.
6. Status :
Status Wajib LP2P pada tanggal
1 Januari 2015
Bagi Wajib LP2P yang Duda dan Janda, statusnya
" Tidak Kawin "
7. Nama Istri / Suami, dan Pekerjaan : Cukup
Jelas
I. PAJAK PENGHASILAN
1.
Penghasilan Netto Tahun 2014 :
1.1. Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun Pajak 2014
Formulir 1770 huruf A angka 7 atau Formulir 1770 S huruf A angka 6;
Formulir 1770 huruf A angka 7 atau Formulir 1770 S huruf A angka 6;
1.2. Bagi
yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun
2014 termasuk wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21
Tahun 2014 formulir 1721-Al angka 14, atau lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal
21 Tahun 2014 formulir 1721 — A2 angka 14.
2. Penghasilan Kena Pajak
2.1. Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014
formulir 1770 huruf B angka 11 atau formulir 1770 S huruf B angka 8;
formulir 1770 huruf B angka 11 atau formulir 1770 S huruf B angka 8;
2.2. Bagi
yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun
Pajak 2014 termasuk Wanita kawin, diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal
21 Tahun 2014 formulir 1721-Al angka 18, atau Lampiran I-B SPT Tahunan PPh
Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721 —A2 angka 17.
2.2.1. Kolom
: " Pajak yang terutang ".
a.
Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun Pajak 2014 formulir 1770 huruf C angka 14 atau formulir 1770 S
huruf C angka 11;
b.
Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk wanita kawin,
diisi dari lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721A1
angka 21, atau Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2014 formulir 1721
–A2 angka 18.
-
2 -
2.2.2. Kolom
: " Pajak yang dipotong / dipungut pihak ke -3 ".
a.
Diisi dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun Pajak 2014 formulir 1770 huruf D angka 15 atau formulir 1770 S
huruf D angka 12;
b. Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk wanita kawin , diisi dengan angka yang sama seperti
tersebut pada butir 2.2.1.b.
2.2.3. Pajak
yang dibayar sendiri.
a. Diisi dari penjumlahan angka yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 formulir 1770 huruf D angka 17 huruf a, b,
c, d dan huruf E angka 19 huruf a ( PPh Pasal 29 ) atau formulir 1770 S huruf D
angka 14 huruf a, b, c dan huruf E angka 16 huruf a (PPh Pasal 29);
b. Bagi yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi Tahun Pajak 2014 termasuk wanita kawin, diisi dengan angka " –
".
3. Pajak Penghasilan 4 Tahun
sebelumnya : Cukup Jelas
II. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Diisi sesuai dengan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang terutang
berdasarkan SPPT selama 1 tahun terakhir yang telah dibayar, termasuk atas nama istri / suami dan anak-anak yang belum
dewasa.
Kolom
|
(1)
|
:
|
Cukup Jelas
|
Kolom
|
(2)
|
:
|
Diisi dengan SPPT atau SKP
|
Kolom
|
(3)
|
:
|
Diisi dengan Nomor dari SPPT
atau SKP yang bersangkutan
|
Kolom
|
(4)
|
:
|
Diisi dengan Tahun Pajak
menurut SPPT atau SKP
|
Kolom
|
(5)
|
:
|
Diisi dengan Nama yang
tercantum dalam SPPT atau SKP
|
Kolom
|
(6)
|
:
|
Diisi seperlunya, antara lain nama pemilik harta dalam hal tidak sama
dengan nama dalam kolom ( 5 )
|
Kolom
|
(7)
|
:
|
Diisi dengan PBB yang
terutang
|
Kolom
|
(8)
|
:
|
Diisi dengan PBB yang telah dibayar sesuai dengan bukti
pembayaran |
III. PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR :
Diisi sesuai dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air
yang telah dibayar atas kendaraan bermotor dan atau kendaraan air yang dimiliki
dan atau dikuasai oleh istri / suami dan anak-anak yang belum dewasa.
Kolom
|
(1)
|
:
|
Cukup
Jelas
|
Kolom
|
(2)
|
:
|
Diisi dengan Jenis kendaraan yang dimiliki
dan atau dikuasai
misalnya
bus, truk, mobil, yacth, jet ski dan kendaraan sejenis lainnya.
|
Kolom
|
(3)
|
:
|
Cukup Jelas
|
Kolom
|
(4)
|
:
|
Cukup Jelas
|
Kolom
|
(5)
|
:
|
Cukup Jelas
|
Kolom
|
(6)
|
:
|
Diisi dengan nama yang tercantum dalam BPKB/STNK
|
Kolom
|
(7)
|
:
|
Diisi
dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air yang telah dibayar
sesuai dengan bukti pembayaran
|
Kolom
|
(8)
|
:
|
Diisi seperlunya, antara lain nama pemilik dalam hal tidak sama dengan
nama dalam kolom ( 6 ).
|
0 komentar:
Post a Comment