Subbag Umum dan Kepegawaian

Selamat Datang di Blog Info Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sukoharjo. Alamat : Jl. Rajawali no.8 Sukoharjo Telp. (0271) 593013. Fax. (0271) 593013. Kode Pos : 57513

dd

Friday, August 28, 2015

PENGERTIAN DISIPLIN PNS

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

• Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

• Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

• Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman displin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum kepada atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.

Banding administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa PDHTAPS atau PTDH sbg PNS yg dijatuhkan PYB menghukum, kepada BAPEK
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.