• Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan / atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
• Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
• Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
• Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
• Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman displin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum kepada atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.
• Banding administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa PDHTAPS atau PTDH sbg PNS yg dijatuhkan PYB menghukum, kepada BAPEK
0 komentar:
Post a Comment